Rokok elektronik pertama kali di buat di cina pada tahun 2003. Sebagai hasil dari penelelitian SBT Co Ltd, yaitu sebuah perusahaan yang berbasis di Beijing. Kemudian rokok yang dominan dijual belikan mellalui media internet ini dengan cepat menyebar ke segala penjuru dunia termasuk Indonesia. Dengan asumsi bahwa rokok ini dapat mengurangi bahaya rokok konvensional (rokok pada umumnya).
Berikut adalah asumsi keuntungan yang bisa diperoleh dari rokok elektronik :
- Tanpa tar, racun, karbon monoksida, tembakau, dan bau asap
- Menghemat uang
- Menghentikan kebiasaan merokok secara bertahap
- Menghindari risiko kesehatan dari merokok konvensional
- Merupakan terapi untuk berhenti merokok, karena anda tetap merasa seakan akan anda sedang merokok
- Dapat digunakan dimanapun, termasuk di tempat DILARANG MEROKOK
- Filter Cartridge dapat diganti-ganti berdasarkan kandungan nikotin yang diperlukan perokok (High, medium, low, dan non nikotin)
- Tidak menyebabkan polusi udara, sehingga tidak menimbulkan perokok pasif. Asap yang keluar adalah asap dari kandungan gel yang diubah menjadi uap air oleh automizer.
- Bentuk dan rasa sama seperti aslinya, anda dapat menikmati seluruh proses merokok
Benarkah E-cigarette menjadi sebuah Solusi bagi perokok?
Negara Cina sebagai penemu rokok elektronik telah melarang keberadaan dan peredaran rokok elektronik. karena dalam rokok elektronik terkandung Jenis nikotin bervariasi, yaitu nikotin pelarut, propilen glikol, dietilen glicol, dan gliseren yang apabila dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine. (Larutan nitrosamine ini nantinya kan menjadi penyebab munculnya kanker). Perlu di garis bawahi bahwa semua zat yang terkandung dalam rokok elektronik. lebih berbahaya dari pada rokok konvensional. Pada bulan September 2008, “The World Health Organization” (WHO) menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektronik dikonsumsi sebagai alat untuk pengganti rokok konvensional. Dan kemudian pada 6-7 Mei 2010, WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai keberadaaan rokok elektronik yang masih beredar dilapangan. Dan kemudian memberikan pernyataan bahwa keberadaan rokok tersebut dilarang.
Peredaran rokok elektronik sudah selayaknya dihentikan. mengingat bahaya yang ada dan asumsi sesat (disesatkan oleh penjual), bahwa rokok elektronik lebih aman serta bisa membantu perokok untuk mengurangi hingga berhenti merokok. Sebtulnya, jika memang memiliki kesadaran dan keinginan yang keras. Pasti kebiasaan merokok itu dapat dihentikan dengan sendirinya. Tanpa bantuan seperti yang di iklankan para penjual rokok elektronik.
Keberadaan iklan-iklan rokok elektronik di media online masih marak. Dan peredarannya di lapangan pun masih dapat ditemukan. Sangat memprihatinkan ketika melihat antusiasme orang-orang yang begitu tertarik melihat dan mendengarkan penjelasan dari sales penjual rokok elektronik. Sales tersebut biasa menerangkan bahwa keberadaan rokok elektronik sebagai pengganti rokok konvensional, dan ini telah dianjurkan WHO dan dinas kesehatan yang ada di Indonsia. ”Itu adalah asumsi dan penjelasan yang salah!“
Tidak ada komentar:
Posting Komentar